Mabes Polri Minta Kejagung Cekal Chandra-Bibit
CyberNews. Melalui Kejaksaan Agung (Kejagung), Mabes Polri memohonkan pencegahan ke luar negeri terhadap dua Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Riyanto. Keduanya yang ditetapkan tersangka penyalahgunaan kewenangan dan pemerasan oleh Mabes Polri, dikenakan pencegahan selama setahun.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmono menuturkan, setelah menerima berkas penyidikan dari penyidik Polri, kejaksaan mempunyai waktu tujuh hari guna memberikan sikap apakah berkas penyidikan telah lengkap atau belum. Jaksa peneliti berkas akan dikoordinir Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Chandra disangka dengan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 15 UU Nomor 31/1999. Sementara berkas penyidikan Bibit belum diterima Kejagung.
Mengenai penyidikan dugaan korupsi sebesar Rp 11,6 triliun di Bank Century, Hendarman Supandji menuturkan, akan digunakan untuk menarik dana yang dilarikan para pemegang saham ke Hongkong. Dua buronan polisi yang juga pemegang saham Bank Century sebelum diambilalih pemerintah yakni, Hisam Al Warouk dan Rafat Ali Risbi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pemegang saham lainnya, Robert Tantular yang telah divonis empat tahun penjara dalam kasus perbankan, akan diperiksa sebagai saksi.
Pengembalian aset yang dilarikan di Hongkong diupayakan melalui mekanisme Mutual Legal Assintent dan StAR Initiative. Namun, harus menunggu putusan hukum terlebih dahulu terhadap para tersangka. ''Yang jelas, kepastian hukum perkara ini harus jelas dulu,'' ujar Hendarman.
Terkait penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, beberapa saksi telah dimintai keterangan, diantaranya Direktur Pengawasan Bank Indonesia.
Dijelaskan, walaupun juga sebagai pemegang saham, Robert Tantular sulit dijadikan tersangka, karena telah divonis bersalah dalam kasus perbankan dalam perkara yang sama, sehingga dikawatirkan nebis in idem (didakwa lebih dari sekali atas perkara yang sama). ''Agak sulit karena (telah) di sidang dalam instrumen perbankan, karena takut nebis in idem,'' katanya
Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Antasari Azhar dalam dugaan pelanggaran kode etik, karena menemui Anggoro Widjojo di Singapura, Marwan menuturkan, diserahkan ke pidana umum. Pasalnya, setelah SPDP yang ditujukan kepadanya itu dipelajari, tidak ditemukan unsur pidana korupsi
Selain itu, hari ini Kejagung menerima pelimpahyan berkas penyidikan tahap pertama atas nama Chandra. ''Cekal (pencegahan ke luar negeri) hari ini, sudah diteken sampai ke imigrasi,'' ujar Jaksa Agung Hendarman Supandji, di Jakarta, Jumat (2/10).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Didiek Darmono menuturkan, setelah menerima berkas penyidikan dari penyidik Polri, kejaksaan mempunyai waktu tujuh hari guna memberikan sikap apakah berkas penyidikan telah lengkap atau belum. Jaksa peneliti berkas akan dikoordinir Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Chandra disangka dengan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 421 KUHP, dan atau Pasal 12 huruf (e) juncto Pasal 15 UU Nomor 31/1999. Sementara berkas penyidikan Bibit belum diterima Kejagung.
Mengenai penyidikan dugaan korupsi sebesar Rp 11,6 triliun di Bank Century, Hendarman Supandji menuturkan, akan digunakan untuk menarik dana yang dilarikan para pemegang saham ke Hongkong. Dua buronan polisi yang juga pemegang saham Bank Century sebelum diambilalih pemerintah yakni, Hisam Al Warouk dan Rafat Ali Risbi telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu pemegang saham lainnya, Robert Tantular yang telah divonis empat tahun penjara dalam kasus perbankan, akan diperiksa sebagai saksi.
Pengembalian aset yang dilarikan di Hongkong diupayakan melalui mekanisme Mutual Legal Assintent dan StAR Initiative. Namun, harus menunggu putusan hukum terlebih dahulu terhadap para tersangka. ''Yang jelas, kepastian hukum perkara ini harus jelas dulu,'' ujar Hendarman.
Terkait penyidikan dugaan korupsi kasus tersebut, Jampidsus Marwan Effendy mengatakan, beberapa saksi telah dimintai keterangan, diantaranya Direktur Pengawasan Bank Indonesia.
Dijelaskan, walaupun juga sebagai pemegang saham, Robert Tantular sulit dijadikan tersangka, karena telah divonis bersalah dalam kasus perbankan dalam perkara yang sama, sehingga dikawatirkan nebis in idem (didakwa lebih dari sekali atas perkara yang sama). ''Agak sulit karena (telah) di sidang dalam instrumen perbankan, karena takut nebis in idem,'' katanya
Terkait surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap Antasari Azhar dalam dugaan pelanggaran kode etik, karena menemui Anggoro Widjojo di Singapura, Marwan menuturkan, diserahkan ke pidana umum. Pasalnya, setelah SPDP yang ditujukan kepadanya itu dipelajari, tidak ditemukan unsur pidana korupsi
Post a Comment