Header Ads

Presiden Saksikan Pengambilan Sumpah Pimpinan Sementara KPK

(ANTARA News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyaksikan pengambilan sumbah jabatan tiga anggota sementara pimpinan sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengambilan sumpah jabatan tiga anggota sementara pimpinan KPK, yaitu Tumpak Hatorangan Panggabean, Waluyo, dan Mas Ahmad Santosa, dilakukan dalam upacara khusus di Istana Negara, Jakarta, Selasa, pada pukul 15.00 WIB.

Ketiganya diangkat menjadi anggota sementara pimpinan KPK melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 77/P/2009 yang dikeluarkan pada 5 Oktober 2009.

Hadir dalam acara pengambilan sumpah jabatan itu dua pimpinan KPK yang masih aktif, yaitu M Jasin dan Hariyono Umar, serta pejabat KPK lainnya.

Hadir pula Pimpinan MPR yang baru, Taufiq Kiemas, Lukman Hakim Saefuddin, Ketua DPD Irman Gusman, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD, serta para menteri Kabinet Indonesia Bersatu.

Tumpak, Ahmad Santosa, dan Waluyo ditunjuk menjadi anggota pimpinan sementara KPK melalui Tim Lima, yaitu tim yang dibentuk Presiden guna merekomendasikan pimpinan sementara KPK yang dinilai layak. Tim lima beranggotakan Menko Polhukam Widodo AS, Menkumham Andi Mattalatta, Anggota Dewan Pertimbangan Presiden Adnan Buyung Nasution, praktisi hukum senior Todung Mulya Lubis, dan mantan Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki.

Tumpak pernah menjabat wakil ketua KPK Bidang Penindakan periode 2003-2007. Mantan jaksa yang kini menjabat Komisaris PT Pos Persero itu diposisikan menggantikan Antasari Azhar.

Sedangkan Waluyo adalah mantan Direktur Pencegahan KPK periode 2003-2007. Waluyo yang kini menjabat Direktur Sumber Daya Manusia PT Pertamina itu diposisikan menggantikan Bibit Samad Rianto. Ia pernah mengikuti seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, namun gagal di tahap uji kelayakan DPR.

Ahmad Santosa pernah menjadi anggota panitia seleksi pimpinan KPK periode 2007-2011, konsultan di kejaksaan dan ketua tim pembaruan Mahkamah Agung. Ahmad Santosa yang kini menjadi senior advisor program HAM, pembaruan hukum, dan akses peradilan di UNDP itu diposisikan menggantikan Chandra M Hamzah.

Setelah mengucapkan sumpah jabatan, tiga pimpinan sementara KPK itu diharapkan langsung bekerja dengan dua pimpinan KPK lainnya yang tersisa, yaitu Haryono Umar dan M Jasin.

Kelimanya secara internal akan menentukan sendiri siapa yang akan menempati posisi Ketua KPK.

Tiga pimpinan sementara KPK diperkirakan akan menjabat selama enam bulan sampai satu tahun, atau hingga jelas status hukum pimpinan KPK yang saat ini diberhentikan sementara.

Apabila tiga pimpinan KPK itu akhirnya dinyatakan tak bersalah maka mereka dapat kembali memimpin KPK. Atau, jika mereka justru dinyatakan bersalah dan diberhentikan tetap, maka akan dibentuk panitia seleksi pimpinan KPK untuk mencari pimpinan tetap KPK.

Ketua KPK non aktif Antasari Azhar, kini tinggal menunggu persidangan terhadap dirinya dalam kasus pembunuhan terhadap Direktur Utama PT Rajawali Putra Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen.

Sedangkan dua wakil pimpinan KPK non aktif, Chandra Hamzah, dan Bibit Samad Rianto, telah berstatus tersangka dalam kasus penyalahgunaan wewenang.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.