Polisi tolak pengaduan Bawaslu
Menurut Bawaslu, langkah KPU menerbitkan surat edaran bernomor 676/KPU/IV/2009 telah melanggar UU Pemilu pasal 288.
Surat edaran KPU itu menyatakan surat suara yang tertukar antar daerah pemilihan dan sudah terlanjur digunakan (dicontreng) pemilih, dinyatakan sah dan dapat dihitung.
Adapun suara pemilih yang masuk, menurut surat tersebut, akan dihitung sebagai suara partai.
Kami sudah menyiapkan bukti yang lengkap, konteks mengenai surat suara bernilai kami sudah meminta ahli hukum pidana pemilu |
Akibatnya calon anggota legislatif setempat kehilangan haknya untuk dipilih, sementara pemilih tidak dapat memberikan suara pada caleg yang diinginkan.
Menurut Bawaslu, ini merupakan pelanggaran yang layak dipidanakan dan karena itu seluruh anggota KPU dilaporkan pada kepolisian.
Usai menyampaikan laporannya, Bawaslu mengatakan laporan mereka ditolak polisi. Alasannya tidak disertai bukti yang cukup, meskipun sudah disertai pernyataan masyarakat dan para caleg yang dirugikan sebagai bukti laporan mereka.
"Kami sudah menyiapkan bukti yang lengkap, konteks mengenai surat suara bernilai kami sudah meminta ahli hukum pidana pemilu," kata anggota Bawaslu, Wirdyaningsih.
Sebaliknya menurut polisi, Bawaslu tidak menyampaikan laporan melalui jalur yang tepat.
Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri Susno Duadji mengatakan Bawaslu harusnya tidak langsung melapor pada penyidik.
"Sampai sekarang laporan itu belum masuk ke penyidik dan belum saya terima. Dari bawaslu laporan itu harus masuk ke sentra gakumdu (penegakan hukum terpadu) lebih dulu," tambah Susno Duadji.
Susno juga mengatakan polisi belum menolak laporan Bawaslu.
Laporan ini sangat penting bagi Bawaslu karena sesuai UU pemilu, ini adalah hari terakhir kewenangan Bawaslu meneruskan proses kasus pelanggaran pemilu.
Bila polisi menolak meneruskan penyelidikan atas kasus ini, maka laporan pelanggaran dapat dianggap batal demi hukum.
source : http://www.bbc.co.uk/indonesian/news/
Post a Comment