Bolos, Tunjangan Kinerja Tak Dibayar
JAKARTA--Dengan bakal diterapkannya sistem remunerasi atau tunjangan kinerja, tidak lantas para aparatur pemerintah mendapatkan uang yang berlebih setiap bulannya. Pasalnya, tunjangan kinerja ini dihitung berdasarkan beban pekerjaan yang dilakukannya setiap hari.
"Namanya saja tunjangan kinerja. Jadi yang dibayar negara itu kinerja aparaturnya. Kalau aparaturnya tidak hadir ya tidak dibayar," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi EE Mangindaan kepada JPNN, Sabtu (20/3).
Tak hanya kehadiran, keterlambatan pegawai juga akan menentukan berapa tunjangan kinerja yang diberikan. Misalnya dalam satu bulan, pegawainya tidak pernah absen tapi sering terlambat. Yang bersangkutan tidak bisa menerima tunjangan kinerja full. "Sistem ini mengajarkan seluruh aparatur profesional. Yang senang bolos, terlambat, jangan berharap dibayar mahal oleh negara," tegas mantan gubernur Sulut ini.
Sementara Deputi Kementerian PAN&RB bidang SDM Aparatur Ramli Naibaho mengatakan, pemerintah telah menetapkan grate remunerasi untuk tiap-tiap jabatan pegawai. Grate tertingi 15-17 di level eselon I (deputi, dirjen). Sebab bobot kerja serta risiko pekerjaannya paling besar.
Untuk kepala biro diberi grate 12-14, kepala bagian grate 8-10, kepala sub bagian grate 6-8, analisis 4-5, dan terendah grate 3-5 untuk kearsipan. "Meski demikian, masing-masing jabatan di tiap-tiap lembaga itu berbeda gratenya. Misalnya analis di Kemenkeu gratenya 5, BPK hanya 4. Itu dilihat dari tingkat risiko dan bobot pekerjaannya," tandasnya.
Sumber : JPNN
Post a Comment