Header Ads

Klarifikasi tentang larangan untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima

Pekalongan. Senin 28 Oktober 2013 pukul 09.30 wib S/d 10.00 Wib bertempat di Kantor DPRD Kota Pekalongan telah berlangsung kegiatan pertemuan antara pihak DPRD Kota Pekalongan dengan Pedagang Kaki Lima Jl.Gajahmada, Jl.Imam Bonjol, Jl.KH. Mas Mansyur.

Dalam pertemuan tersebut, sekitar 30 orang perwakilan pedagang kaki lima Jl. Gajah Mada, Jl. Imam Bonjol, Jl. KH Mas Mansyur dengan koordinator Sdr.Pamuji datang ke DPRD Kota Pekalongan yang langsung ditemui oleh Ketua DPRD Kota Pekalongan H.Bowo Leksono di ruang tunggu tamu depan kantor DPRD Kota Pekalongan

Mereka menginginkan klarifikasi tentang larangan untuk berjualan bagi Pedagang Kaki Lima mulai  hari Minggu 27 Oktober 2013 oleh Pemerintah Kota Pekalongan.

Dalam pertemuan itu, ketua DPRD Kota Pekalongan menanggapi bahwa pihak DPRD akan menindaklanjuti permasalah tentang larangan berjualan bagi pedagang kaki lima sepanjang Jl.Imam Bonjol, Jl.Gajahmada, dan Jl.KH. Mas Mansyur yang menggunakan Trotoar, jalur hijau jalan, dengan pihak Pemerintah Kota Pekalongan dalam hal ini akan berkoordinasi dengan Kepala SatPol PP Bp.Yos Rosyidi.

Hasil koordinasi tersebut akan disampaikan kepada perwakilan pedagang kaki lima pada hari Rabu 30 Oktober 2013 sekitar pukul 09.00 wib di Kantor DPRD Kota Pekalongan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.