Permohonan Informasi Kepolisian
Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri dapat di peroleh :
1. Satker Di lingkungan Mabes Polri.
2. Bidhumas Pada Masing-Masing Polda.
3. Subbag Humas Bag.Ops Pada Masing-Masing Polres.
4. Sie Humas Pada Masing-masing Polsek.
Bagi Masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang kegiatan/kinerja Kepolisian silahkan mengunjungi secara langsung Satker dan satwil tersebut di atas.
Selain itu Informasi terkait Kinerja/Kegiatan Polri dapat diakses melalui :
1. Website Divisi Humas Polri : humas.polri.go.id
2. Media Sosial :
https://www.facebook.com/ DivHumasPolri
https://www.facebook.com/ humaspolres.pklkota
https://twitter.com/ DivHumasPolri
https://twitter.com/ HumasResPklTa
Klasifikasi Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat adalah :
1. Informasi Setiap Saat;
2. Informasi Berkala;
3. Informasi Serta Merta.
Klasifikasi Informasi tersebut berdasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan di jabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
Pemohon Informasi Publik adalah warga negara dan/atau badan hukum Indonesia yang mengajukan permintaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri dapat di peroleh :
1. Satker Di lingkungan Mabes Polri.
2. Bidhumas Pada Masing-Masing Polda.
3. Subbag Humas Bag.Ops Pada Masing-Masing Polres.
4. Sie Humas Pada Masing-masing Polsek.
Bagi Masyarakat yang ingin memperoleh informasi tentang kegiatan/kinerja Kepolisian silahkan mengunjungi secara langsung Satker dan satwil tersebut di atas.
Selain itu Informasi terkait Kinerja/Kegiatan Polri dapat diakses melalui :
1. Website Divisi Humas Polri : humas.polri.go.id
2. Media Sosial :
https://www.facebook.com/
https://www.facebook.com/
https://twitter.com/
https://twitter.com/
Klasifikasi Informasi Publik yang dapat diakses oleh masyarakat adalah :
1. Informasi Setiap Saat;
2. Informasi Berkala;
3. Informasi Serta Merta.
Klasifikasi Informasi tersebut berdasarkan pada UU Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan di jabarkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 24 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Post a Comment