Header Ads

Aksi SPN melaksanakan Istighotzah dan orasi politk di Monumen Juang Kota Pekalongan menuntut UMK


Kota Pekalongan - Pada hari Selasa tanggal 19 Nopember 2013 pukul 07.30 s.d 09.00 Wib bertempat di Monumen Juang Kota Pekalongan berlangsung penyampaian aspirasi, orasi dan Istighosah Akbar buruh serta pembentangan spanduk tuntutan UMK yang dilakukan oleh DPC SPN Kota Pekalongan.


Aksi tersebut merupakan hasil rapat Aliansi Serikat Pekerja Pantura Barat menyikapi besaran UMK yang akan disahkan oleh Gubernur Jawa Tengah pada tanggal 20 November 2013 yang akan berlaku efektif pada tanggal 01 Januari 2014, dimana menurut SPN keputusan Gubernur tersebut tidak mencerminkan sikap yang jelas dalam mensejahterakan rakyat dan justru dianggap menggadaikan kesejahteraan rakyat untuk kepentingan Politik upah murah dan investasi semata.



Sebagai Korlap dalam aksi tersebut yaitu Sdr. Ariffianto, Sdr. Rusandi dan Sdr. Afrizal serta diikuti oleh ± 1.000 orang yang terdiri dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI), Pergerakan Mahasiswa Muslim Indonesia (PMII), Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) serta beberapa Pimpinan Serikat Pekerja (PSP) yaitu :
a. PSP SPN PT. GISAPDA PEKALONGANb. PSP SPN CV. PANCA JAYA PEKALONGANc. PSP SPN PT. BINTANG TRIPUTRATEX (TRITEX)d. PSP SPN MAL PEKALONGANe. PSP SPN PT. RETOTA SAKTI PEKALONGANf. PSP SPN PT. LOJITEX PEKALONGANg. PSP SPN PT. MAYA FOOD INDUSTRIESh. PSP SPN PT. MULTI KARYA CIPTA MANUNGGALi. PSP SPN PASARAYA SRI RATU PEKALONGANj.PSP SPN PT. BLUE SEA INDUSTRY KOTA PEKALONGANk. PSP SPN CV. MEKAR JAYA SENTOSA

Tuntutan dalam aksi tersebut yaitu :

a. Dasar Penentuan Upah Minimum Tahun 2014 menurut Permenakertrans No. 13 Th 2012 adalah Kebutuhan Hidup Layak (KLH), kemudian di 4 Daerah Kot/kab Pekalongan, Pemalang dan Batang Mengusungkan UMK Tahun 2014 satu angka Rp. 1.906.201,86

b. Menolak Inpres Nomor 9 / 2013 tentang penetapan UMK, karena bertentangan dengan Pasal 97 UU 13/2003 serta menolak apabila Rekomendasi UMK Bupati/Walikota Pekalongan, Pemalang dan Batang ditetapkan sebagai UMK tahun 2014
c. Merevisi Item Permenaker No 13/2013 dari 60 item menjadi 84 item
d. Mengajak seluruh komponen masyarakat melakukan AKSI SOLIDARITAS MOGOK KERJA DAERAH (MODAR) menolak upah murah bagi pekerja / buruh pada TGL 19,20,21 November 2013 dan gelar Doa bersama untuk UMK di depan MONUMEN PERJUANGAN Kota Pekalongan.



Beberapa orasi dilakukan oleh Sdr. Damirin, Sdr. Ariffianto, Sdr. Afrizal, Sdr. Edi Susilo, Ustadz Abu Ayyash. Setelah selesai orasi kemudian dilaksanakan Istighosah. Pelaksanaan Istighosah dipimpin oleh Ustadz Sobirin dan Ustadz Abu Ayyash.



Beberapa alat peraga yang digunakan dalam aksi tersebut yaitu Minibus, Kbm, Spm, Bendera, Spanduk, Poster, Pengeras Suara, Tenda.



Sehubungan dengan adanya aksi tersebut dari DPC SPN Kota Pekalongan telah memberitahukan kegiatan yang dimaksud kepada Polres Pekalongan Kota sebagaimana dalam Surat dari DPC SPN Kota Pekalongan Nomor : 304/B/DPC SPN/XI/2013 tertanggal 15 November 2013 perihal Pemberitahuan Mogok Kerja dan Penyampaian Aspirasi.



Setelah selesai pelaksanaan kegiatan istighosah tersebut dari DPC SPN Kota Pekalongan bergerak menuju Kab. Pekalongan untuk bergabung dengan DPC SPN Kab. Pekalongan dan Pemalang dengan jumlah massa + 8.000 orang akan bersama-sama menuju ke Kajen untuk titik kumpul di Lapangan Pekuncen Kec. Wiradesa Kab. Pekalongan dengan tujuan ke kantor Bupati, Disnaker serta DPRD Kab. Pekalongan untuk menyampaikan aspirasinya agar dapat membuka pintu hati Gubernur Jawa Tengah dalam menetapkan UMK wilayah Jawa Tengah agar memihak buruh.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.