TNI Intensifkan langkah Antisipasi terorisme
MI: Panglima TNI Jenderal Djoko Santoso menegaskan pihaknya terus mengintensifkan langkah-langkah antisipatif terhadap ancaman terorisme, terutama setelah penyergapan terhadap beberapa teroris di Jakarta, Bekasi dan Temanggung, pekan lalu.
"TNI telah menetapkan tiga langkah penanganan terorisme, yakni deteksi dini, pencegahan, dan penindakan," katanya usai menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Selasa (11/8).
Panglima TNI mengemukakan, upaya deteksi dini dilakukan melalui satuan-satuan teritorial yang bertugas memberikan informasi secara berjenjang untuk dianalisa. "Untuk pencegahan, TNI juga telah memiliki satuan-satuan atau desk antiteror yang terdapat di setiap kodam dan komando utama TNI yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengkajinya serta melaporkan secara berjenjang hingga ke kementerian koordinator Polhukam," kata Djoko.
Tak hanya itu, melalui satuan pembinaan teritorial, TNI juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu terorisme dan bagaimana menghadapinya. Dalam penindakan, TNI dengan satuan-satuan pasukan khusus antiteror seperti Satuan Penanggulangan Teror (Satuan Gultor) 81 Kopassus, Detasemen Bravo-90 dan Detasemen Jala Mangkara, ikut terlibat dalam penanganan dan penindakan di lapangan. "Semua langkah antisipasi itu tercantum dan diatur dalam UU TNI No34/2004 tentang Operasi Militer Selain Perang," kata Panglima TNI.
"TNI telah menetapkan tiga langkah penanganan terorisme, yakni deteksi dini, pencegahan, dan penindakan," katanya usai menyematkan Bintang Yudha Dharma Utama kepada Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono di Jakarta, Selasa (11/8).
Panglima TNI mengemukakan, upaya deteksi dini dilakukan melalui satuan-satuan teritorial yang bertugas memberikan informasi secara berjenjang untuk dianalisa. "Untuk pencegahan, TNI juga telah memiliki satuan-satuan atau desk antiteror yang terdapat di setiap kodam dan komando utama TNI yang bertugas mengumpulkan informasi dan mengkajinya serta melaporkan secara berjenjang hingga ke kementerian koordinator Polhukam," kata Djoko.
Tak hanya itu, melalui satuan pembinaan teritorial, TNI juga memberikan pengetahuan kepada masyarakat tentang apa itu terorisme dan bagaimana menghadapinya. Dalam penindakan, TNI dengan satuan-satuan pasukan khusus antiteror seperti Satuan Penanggulangan Teror (Satuan Gultor) 81 Kopassus, Detasemen Bravo-90 dan Detasemen Jala Mangkara, ikut terlibat dalam penanganan dan penindakan di lapangan. "Semua langkah antisipasi itu tercantum dan diatur dalam UU TNI No34/2004 tentang Operasi Militer Selain Perang," kata Panglima TNI.
Post a Comment