Kecemburuan Antar Aparat Sudah Bertahun-tahun
(ANTARA News) - Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Prof Dr Farouk Muhammad menyatakan bahwa kecemburuan antara berbagai aparat penegak hukum telah berlangsung selama bertahun-tahun.
"Kecemburuan kewenangan misalnya untuk tujuan memberantas korupsi, mengapa KPK memiliki kewenangan yang lebih besar, terutama dalam wewenang untuk melakukan penyadapan," kata Farouk dalam diskusi "Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin.
Menurut dia, beberapa tahun sejak aktifnya KPK pada medio 2004, masih belum terdapat friksi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.
Namun, ujar Farouk, kecemburuan itu timbul juga karena KPK dirasakan mulai mengarahkan penyelidikan dan penyidikan kepada sejumlah pejabat penegak hukum.
Selain itu, anggaran yang didapat KPK juga mengakibatkan timbulnya rasa cemburu karena dinilai lebih besar dibandingkan lembaga lainnya.
"Jadi, terdapat kecemburuan kewenangan kemudian ditambah dengan dukungan dana yang besar kepada KPK," katanya.
Ia mengemukakan, KPK seharusnya lebih mengaktifkan perannya dengan mengintensifkan fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Farouk menilai, kasus yang merebak di tengah masyarakat akhir-akhir ini juga merupakan akibat dari KPK yang tidak menjalankan dua fungsi tersebut secara maksimal dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Ia mengingat, KPK pada masa kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki setiap akhir tahun sering mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan masukan kepada lembaga antikorupsi tersebut.
Sementara itu, pembicara lainnya Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Rudi Satrio mengatakan, KPK harus didorong agar fungsi koordinasi dan supervisi semakin bisa ditingkatkan.
"Harus ada satu visi yang jelas antarpenegak hukum," kata Rudi.
Menurut dia, bila tidak ada satu visi yang jelas maka akan terjadi "kepincangan" hukum dan satu lembaga bisa berpotensi menggembosi lembaga lainnya bahkan dengan berbagai bentuk rekayasa.
Sedangkan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir menilai, KPK saat ini terlalu menitikberatkan pada tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Mudzakkir mengingatkan, KPK memiliki fungsi lainnya yaitu koordinasi, supervisi, melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.
"Kecemburuan kewenangan misalnya untuk tujuan memberantas korupsi, mengapa KPK memiliki kewenangan yang lebih besar, terutama dalam wewenang untuk melakukan penyadapan," kata Farouk dalam diskusi "Keberlanjutan Pemberantasan Korupsi" di Jakarta, Senin.
Menurut dia, beberapa tahun sejak aktifnya KPK pada medio 2004, masih belum terdapat friksi antara KPK dan lembaga penegak hukum lainnya di Indonesia.
Namun, ujar Farouk, kecemburuan itu timbul juga karena KPK dirasakan mulai mengarahkan penyelidikan dan penyidikan kepada sejumlah pejabat penegak hukum.
Selain itu, anggaran yang didapat KPK juga mengakibatkan timbulnya rasa cemburu karena dinilai lebih besar dibandingkan lembaga lainnya.
"Jadi, terdapat kecemburuan kewenangan kemudian ditambah dengan dukungan dana yang besar kepada KPK," katanya.
Ia mengemukakan, KPK seharusnya lebih mengaktifkan perannya dengan mengintensifkan fungsi koordinasi dan supervisi yang dilakukan oleh lembaga tersebut.
Farouk menilai, kasus yang merebak di tengah masyarakat akhir-akhir ini juga merupakan akibat dari KPK yang tidak menjalankan dua fungsi tersebut secara maksimal dengan lembaga penegak hukum lainnya.
Ia mengingat, KPK pada masa kepemimpinan Taufiqurrahman Ruki setiap akhir tahun sering mengundang sejumlah tokoh untuk memberikan masukan kepada lembaga antikorupsi tersebut.
Sementara itu, pembicara lainnya Pakar Hukum Universitas Indonesia (UI), Dr Rudi Satrio mengatakan, KPK harus didorong agar fungsi koordinasi dan supervisi semakin bisa ditingkatkan.
"Harus ada satu visi yang jelas antarpenegak hukum," kata Rudi.
Menurut dia, bila tidak ada satu visi yang jelas maka akan terjadi "kepincangan" hukum dan satu lembaga bisa berpotensi menggembosi lembaga lainnya bahkan dengan berbagai bentuk rekayasa.
Sedangkan Pakar Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Dr Mudzakkir menilai, KPK saat ini terlalu menitikberatkan pada tindakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
Mudzakkir mengingatkan, KPK memiliki fungsi lainnya yaitu koordinasi, supervisi, melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi, dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan negara.
Post a Comment