Header Ads

Sambutan Kapolri Dalam Workshop Div Humas Polri 2009

Kapolri Jenderal Pol. Bambang Hendarso Danuri mengatakan, Workshop ini merupakan wahana berdialog serta berdiskusi yang strategis dalam rangka menyongsong pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik pada bulan Mei 2010 mendatang. Undang – Undang tersebut dibentuk untuk menjamin semua orang agar dapat memperoleh informasi sebagai wujud penghargaan terhadap HAM dalam kehidupan berbangsa dan bernegara yang demokratis.

Melalui Workshop diharapkan dapat dihasilkan rumusan Postur Humas Polri Tahun 2010 – 2025 Dan Peraturan Kapolri Tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan Polri, karena telah menjadi konsekuensi logis, bahwa sebagai badan publik serta bagian dari system pemerintahan yang bersifat terbuka, Polri berkewajiban untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat menyangkut pelaksanaan tugas – tugas Kepolisian Republik Indonesia sesuai amanah Undang – Undang.

Salah satu elemen terpenting tambah Kapolri, dalam mewujudkan transparansi kehidupan bernegara adalah hak public untuk memperoleh informasi sesuai peraturan perundang – undangan, karena dengan semakin terbukanya penyelenggaraan negara untuk diawasi publik, maka akan dapat mewujudkan akuntabilitas publik. Di sisi lain, hak untuk memperoleh informasi juga berkorelasi erat dengan kualitas partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan publik.

Perlu dipahami bahwa, akses informasi juga merupakan hak setiap warga negara, sebagaimana diamanahkan pada Pasal 28 F UUD 1945, yang menyebutkan bahwa “ Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan,mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia ”.

Oleh karena itu, sebagai penjamin hak untuk dapat memperoleh informasi, keberadaan undang – undang keterbukaan informasi public sangat penting, dimana di dalamnya mengatur :
1. Hak setiap orang memperoleh informasi.
2. Kewajiban badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan / proporsional, dan cara sederhana.
3. Pengecualian bersifat ketat dan terbatas.
4. Kewajiban badan publik untuk membenahi system dokumentasi dan pelayanan informasi.

Menyadari pentingnya keberadaan Undang – Undang Keterbukaan Informasi Publik untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas, maka Polri sebagai salah satu badan public yang bersentuhan dengan masyarakat, perlu segera mempersiapkan sumber daya manusia, sarana – prasarana, system dan metode serta dukungan anggaran yang memadai, sampai dengan komitmen segenap jajaran, sehingga dapat mengintegrasi konsep keterbukaan informasi publik yang proporsional dan sesuai aturan ke dalam pelaksanaan tugas Polri.

Olehkarena itu, saya menilai bahwa tema yang diangkat dalam Workshop ini , yaitu : “Membuka Ruang Tranparansi Publik menyongsong UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”, sangat relevan dengan semangat Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas publik sejalan dengan grand strategi Polri, pada tahapan membangun kepercayaan masyarakat ( Trust Building ) serta menyongsong tahapan berikutnya yaitu membangun kerja sama dan kemitraan ( Partnership Building And Networking ).

Ditambahkan Kapolri, diberlakukannya UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, maka Polri sebagai badan publik berkewajiban untuk memberikan layanan informasi sebagaimana telah dikategorikan dalam Undang – Undang tersebut, yaitu :
1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala ( Pasal 9 ).
2. Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta ( Pasal 10 ).
3. Informasi yang wajib tersedia setiap saat ( Pasal 11 ).

Dengan belakunya Undang – Undang ini, maka polri sebagai badan public apabila tidak dapat memberikan pelayanan informasi sebagaimana yang telah diamanatkan undang – undang, kemudian mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dapat terkena sanksi ( Pasal 52 ), kecuali untuk informasi yang sifatnya dikecualikan.

Presentasi Prof. DR. Hermawan Kartadjaya yang kita kenal sebagai pakar marketing, akan memberikan gambaran kepada kita tentang betapa pentingnya tugas dan peran kehumasan ( Public Relation ) di dalam memajukan suatu organisasi / perusahaan. Seiring dengan kompleksitas tantangan pelaksanaan tugas Polri saat ini dan kedepan, diharapkan pada era transparansi dan kemajuan teknologi informasi, maka fungsi kehumasan memegang peranan yang sangat penting dan strategis terkait dengan penyampaian informasi kepada public melalui media.

Sebagai instrument strategis, fungsi kehumasan sangat diharapkan kiprahnya, untuk dapat membangun komunikasi yang proporsional, utuh, sejajar dengan masyarakat, netral, sekaligus konstruktif, sehingga memungkinkan terwujudnya kesepahaman pengertian, serta dapat menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

Hal tersebut juga erat kaitannya dengan pentingnya pembentukan opini publik, dalam upaya menciptakan pengertian antara Polri dan masyarakat, serta utuk mengarahkan kecenderungan persepsi publik yang positif atas organisasi kita. Hal tersebut penting untuk dipahami oleh semua peserta, mengingat karakteristik pelaksanaan tugas Polri senantiasa bersentuhan dengan masyarakat, dan berorientasi pada kepentingan publik, serta domainnya berada dalam lingkungan masyarakat yang dinamis, sehingga apa yang dikerjakan oleh Polri, akan perlu diketahui, serta dinilai masyarakat selaku Stakeholders.

Kemampuan pengembanan fungsi kehumasan dalam menyampaikan informasi serta melakukan komunikasi dengan public, akan berdampak positif, konstruktif, dan produksif bagi pelaksanaan tugas Polri, serta pembentukan Public Imaging atas organisasi Polri.
 
Selain itu, tegas Kapolri, fungsi kehumasan juga memiliki peranan penting dalam rangka mengkampanyekan berbagai kebijakan Polri yang telah ditetapkan, dan sedang dijalankan, antara lain Program Kaselerasi Transformasi, Reformasi Birokrasi Polri berikut program unggulan “ Quick Wins ”, maupun upaya Polri dalam rangka merubah kultur dan Mindset anggota, serta menciptakan opini yang positif.

Dalam pada itu, beberapa hal untuk dipedomankan dan dilaksanakan, yaitu :
1. Persiapakan dan Support segala hal terkait dengan pemberlakuan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, dengan memberdayakan perangkat yang telah ada di satker masing – masing, guna mendukung operasionalisasi layanan informasi kepada masyarakat ( antara lain melalui pejabat pengelola informasi dan dokumentasi ).
2. Rumuskan dan siapkan postur humas Polri sebagai Fron Office yang mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang informasi, sesuai dengan porsi dan tanggung jawabnya.
3. Tingkatan kemampuan humas guna membangun opini publik yang menguntungkan ( Favourable ) bagi institusi Polri, serta kemampuan dalam membaca situasi, menganalisa dan mengantisipasi potensi permasalahan yang timbul.

Kelola dengan baik, segala hal menyangkut penyampaian informasi dan komunikasi dengan masyarakat, sehingga dapat berlangsung secara efektif dan konstruktif. Mainkan peranan humas sebagai Public Relation Polri secara baik, dalam rangka memberikan pengertian dan pemahaman atas apa yang telah diperbuat oleh Polri.
 
Sumber : Komisi Kepolisian Indonesia

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.