Rancangan Kep Kapolri tentang Postur Humas Polri
Workshop tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam menyongsong diberlakukannya UU no 14 tahun 2008 yang dilaksanakan oleh Mabes Polri di Jakarta pada tanggal 11 dan 12 Nopember 2009 yang lalu dengan thema "Membuka Ruang Transparansi Publik". Workshop ini diikuti oleh para Kepala Bidang Humas Polda seluruh Indonesia, pejabat penghubung Humas di satuan kerja yang ada di Mabes Polri dan 14 Lembaga Swadaya Masyarakat.
Dalam kegiatan ini dibahas dua masalah utama yaitu Postur Humas 2010-2025 dan rancangan Peraturan Kapolri tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Polri.
Sebagai gambaran dari hasil kegiatan workshop ini adalah Rancangan Postur Humas Polri 2010-2025 sebagai berikut :
RANCANGAN KEPUTUSAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
No.Pol. : Kep / /X/2009 tentang POSTUR HUMAS POLRI 2010 – 2025
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Menimbang :
Bahwa dalam rangka perencanaan jangka panjang penataan dan pengembangan organisasi Polri khususnya Fungsi Hubungan Masyarakat Polri menghadapi era keterbukaan informasi publik, maka dipandang perlu menetapkan keputusan.
Mengingat :
- Pasal 28 Undang – undang Dasar 1945 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
- Undang – undang no. 8 tahun 1981 tentang K U H A P
- Undang – undang No.40 tahun 1999 tentang Pers
- Undang – undang No. 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Undang – undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara
- Undang-undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
- Undang - undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasiona
- Undang – undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- Undang – undang No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Peraturan Pemerintah Nomor 20 dan 21 tahun 2004 tentang Penyusunan Rencana Kerjadan Anggaran Kementrian / Lembaga ( RKA-KL)
- Peraturan Menteri PAN No. 12 th……. tentang Pedoman umum Humas di lingkungan Instansi Pemerintah. Fungsi Humas sebagai Jubir Lembaga dan Fasilitator memberikan pelayanan informasi kepada public
- Keputusan Kapolri No.Pol.:kep/53/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta perubahannya
- Keputusan Kapolri No.Pol. : Kep/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 tentang Organisasi dan tata Kerja Satuan-satuan Organisasi pada Tingkat Kepolidsian Negara Republik Indonesia Daerah(Polda), beserta perubahannya
- Skep Kapolri No.Pol. : Kep / 37 / X / 2008, tanggal 27 Oktober 2008 tentang Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, profesional dan dipercaya masyarakat.
Memutuskan :
Menetapkan :
- Postur Humas Polri Tahun 2010 - 2025
- Postur Humas Polri dimaksud, berlaku untuk seluruh Jajaran Polri guna dijadikan arah, pedoman dalam penataan dan pengembangan organisasi Humas Polri mulai dari tingkat Mabes Polri sampai dengan ke Jajaran Polsek.
- Hal – hal yang belum diatur dalam Keputusan ini dan memerlukan pengaturan lebih lanjut akan ditetapkan tersendiri.
- Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : Oktober 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
ttd
Drs. H. BAMBANG HENDARSO DANURI, M.M
JENDERAL POLISI
Sumber : Polri.go.id
Post a Comment