Kecewa, Wanita Bakar Mobil Wakil Irwasum
JAKARTA- Kecewa karena merasa kasus yang dilaporkannya tidak direspons, seorang mantan guru, Iras Tambunan, mencoba membakar mobil dinas Toyota Camry yang digunakan Wakil Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Inspektur Jendral Rismawan.
Peristiwa terjadi di halaman parkir Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 11.20, Senin (28/12). Tiba-tiba terlihat api dan asap yang mengepul dari bawah mobil dinas Rismawan bernomor polisi 30-00. Tentu saja, sejumlah polisi yang mengetahui kejadian tersebut, sambil membawa alat pemadam, langsung berhamburan memadamkan api.
Sebagian berupaya menyelamatkan mobil lain yang diparkir. Api yang sempat menyala, meninggalkan bekas hitam di bagian belakang mobil. Sesaat kemudian, beberapa polisi menggiring Iras Tambunan.
Upayanya membakar mobil dengan menyulut bensin yang dibawa dengan botol air minum 1,5 liter dengan korek api, dilakukan saat hendak meninggalkan Mabes Polri.
Usai diinterograsi, Iras lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diperiksa. Ketika dibawa ke ruang penyidikan, Iras mengatakan, dirinya ingin mencari keadilan, namun tidak kesampaian.
Peristiwa terjadi di halaman parkir Rupatama Mabes Polri sekitar pukul 11.20, Senin (28/12). Tiba-tiba terlihat api dan asap yang mengepul dari bawah mobil dinas Rismawan bernomor polisi 30-00. Tentu saja, sejumlah polisi yang mengetahui kejadian tersebut, sambil membawa alat pemadam, langsung berhamburan memadamkan api.
Sebagian berupaya menyelamatkan mobil lain yang diparkir. Api yang sempat menyala, meninggalkan bekas hitam di bagian belakang mobil. Sesaat kemudian, beberapa polisi menggiring Iras Tambunan.
’’Saya dapat tindak kekerasan dari seseorang. Saya tidak diperbolehkan menegakkan hukum, saya sudah datang ke Pengamanan Internal Polri, tapi diblok terus. Saya akan bertanggung jawab semuanya,’’ ungkap wanita paruh baya yang memakai kemeja biru berlengan panjang dan membawa tas itu saat dibawa petugas.
Upayanya membakar mobil dengan menyulut bensin yang dibawa dengan botol air minum 1,5 liter dengan korek api, dilakukan saat hendak meninggalkan Mabes Polri.
Usai diinterograsi, Iras lalu dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan guna diperiksa. Ketika dibawa ke ruang penyidikan, Iras mengatakan, dirinya ingin mencari keadilan, namun tidak kesampaian.
’’Saya mengalami tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan yang sudah saya laporkan ke Polres Jakarta Barat.’’
Wakil Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Brigadir Jendral Sulistyo Ishak menyatakan, guna keperluan pemeriksaan, pihaknya mendatangkan dokter.
Hal itu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Mobil yang dibakar dan sisa bensin dalam botol air minum dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil interograsi sementara, tindakan itu dilakukan karena kecewa laporan yang dilakukannya dianggap tidak direspons dengan baik. Dikatakan, bila tidak mengalami masalah kejiwaan, Iras dapat dijerat Pasal 188 KUHP yakni mengenai kesalahan menyebabkan kebakaran.
Sulistyo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait pengamanan dan pemeriksaan orang-orang yang masuk ke Mabes Polri.
Senada dengan Sulistyo, sebelum menentukan jeratan hukum akan dilihat dulu mengenai kondisi kejiwaan. Iras merupakan mantan guru di sebuah yayasan pendidikan yang terletak di Jakarta Barat. Pada tahun 2008, dia dipecat dari yayasan tersebut.
Atas dasar itu, dia melapor ke Polres Metro Jakarta Barat karena merasa sebagai korban kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, akibat pemecatan. Setelah disidik, polisi menghentikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti.
Tidak puas, dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah gugatannya ditolak, dia melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri.
Namun, ia menganggap laporannya tidak ditanggapi sehingga bersikap nekat dengan mencoba membakar mobil di Mabes Polri.
Sulistyo menyatakan, sebenarnya Divisi Propam Polri sudah mengirim tim untuk mengecek kebenaran laporan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. ’’Ternyata prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,’’ tuturnya.
Hal itu untuk mengetahui apakah yang bersangkutan mengalami gangguan kejiwaan atau tidak. Mobil yang dibakar dan sisa bensin dalam botol air minum dijadikan sebagai barang bukti.
Dari hasil interograsi sementara, tindakan itu dilakukan karena kecewa laporan yang dilakukannya dianggap tidak direspons dengan baik. Dikatakan, bila tidak mengalami masalah kejiwaan, Iras dapat dijerat Pasal 188 KUHP yakni mengenai kesalahan menyebabkan kebakaran.
Sulistyo menambahkan, pihaknya akan melakukan pemeriksaan internal terkait pengamanan dan pemeriksaan orang-orang yang masuk ke Mabes Polri.
Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri Inspektur Jendral Oegroseno menduga, wanita itu mengalami stres karena masalah yang dialaminya tidak kunjung selesai. ’’Ibu itu stres karena kasusnya tidak terselesaikan. Ngomongnya sudah tidak karuan.’’
Senada dengan Sulistyo, sebelum menentukan jeratan hukum akan dilihat dulu mengenai kondisi kejiwaan. Iras merupakan mantan guru di sebuah yayasan pendidikan yang terletak di Jakarta Barat. Pada tahun 2008, dia dipecat dari yayasan tersebut.
Atas dasar itu, dia melapor ke Polres Metro Jakarta Barat karena merasa sebagai korban kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan, akibat pemecatan. Setelah disidik, polisi menghentikan kasus tersebut, karena tidak cukup bukti.
Tidak puas, dia lalu mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Setelah gugatannya ditolak, dia melaporkan penyidik yang menangani kasusnya ke Pengamanan Internal Divisi Propam Mabes Polri.
Namun, ia menganggap laporannya tidak ditanggapi sehingga bersikap nekat dengan mencoba membakar mobil di Mabes Polri.
Sulistyo menyatakan, sebenarnya Divisi Propam Polri sudah mengirim tim untuk mengecek kebenaran laporan itu ke Polres Metro Jakarta Barat. ’’Ternyata prosesnya sudah sesuai dengan prosedur,’’ tuturnya.
Sumber : Suara merdeka
Post a Comment