Header Ads

Broadband Seharusnya di Atas 256 Kbps

Bandung - Saat ini sangatlah sulit mendapatkan kecepatan 256 kbps secara konstan saat mengakses internet. Kebanyakan Internet Service Provider (ISP) di Indonesia hanya sanggup menyediakan kecepatan mencapai (up to) 256 kilo byte per second (kbps).

"Menurut saya minimum speed lebih dari 256 kbps. Tapi tak bisa dipungkiri kondisi infrastruktur di Indonesia masih banyak kendala," kata Guru Besar Teknologi Informasi ITB Profesor Doktor Suhono Harso Supangkat, usai acara pengukuhan guru besar ITB di Balai Pertemuan Ilmiah ITB, Jalan Surapati No 1, Jumat (27/2/2009) sore.

Akses internet berkecepatan tinggi atau broadband memang memiliki standar minimal kecepatan. Pada dasarnya setiap negara berbeda dalam menentukan batas kecepatan. Negara-negara di Asia seperti Singapura, Malaysia dan India sudah bisa menikmati kecepatan di atas 512 kbps, bahkan Jepang bisa mencapai 1 Gbps.

source : detikInet

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.