TNCC
Transnational Crime Coordination Centre (TNCC) , atau Pusat koordinasi kejahatan lintas negara, pada pelaksanaannya berada dibawah Biro Analisis Bareskrim Polri.
TNCC berfungsi sebagai pusat pengumpulan data kejahatan lintas negara seperti :
- Terrorisme
- People Smuggling
- Narcotics
- Sea Piracy
- Arm Smuggling
- Cyber Crime
- Money Laundry
- International Economic Crime
Untuk kepentingan analisa dan evaluasi jenis kejahatan tersebut dan dari hasil analisanya didistribusikan kepada Penyidik dilapangan yang berguna sebagai bahan pembanding pengungkapan kasus-kasus kejahatan lintas negara maupun untuk Kepala kesatuan sebagai bahan perumusan kebijakan.
TNCC ini dibangun atas kerja sama antara Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) dengan AFP (Australian Federal Police) dan setiap setengah tahun sekali diadakan analisa dan evaluasi.
Collecting, Analyzing and Sharing Information, adalah motto dari TNCC ini. Dalam mewujudkan motto TNCC serta terlaksanya tugas pokok TNCC, ada dua aplikasi yang dipakai yaitu CMIS dan CETS.
- CMIS (Case Management and Intelligence System), sistem manajemen kasus dan laporan intelejen dalam satu wadah yang terintegrasi. Didalam satu wadah yang terintegrasi dimaksudkan bahwa sebagai user dari aplikasi ini bisa meyimpan data kasus mulai dari tingkat LP (Laporan Polisi) sampai dengan tingkat Lapju (Laporan kemajuan) serta laporan intelejen yang terkait dengan kasus yang ditangani. Semua data mulai dari tersangka, saksi, korban, barang bukti, kartu identitas, alamat,sampai dengan kejahatan yang dilakukan/pasal-pasal yang dilanggar yang tertuang dalam laporan polisi, Berita Acara Pemeriksaan, Laporan kemajuan penyidikan, Resume dan Laporan Intelejen bisa di gabungkan sehingga membentuk suatu satuan yang bisa mempernudah analisa dan evaluasi kasus. CMIS dipakai mulai dari satuan kerja tingkat bawah sampai satuan kerja tingkat atas. Dalam hal ini baru diimplementasikan sampai tingkat Polda.
- CETS (Child Exploitation Tracking System), sistem pelacakan eksploitasi anak. Sistem ini berbasis Web, hasil kerjasama Polri dengan Perusahaan Microsoft dimana Indonesia adalah negara kedua setelah Canada yang menggunalakan sitem ini. Dengan sistem ini semua penyidik bisa bertukar informasi dan mencari atau melacak pelaku kejahatan eksploitasi anak didatabase CETS maupun link ke berbagai mesin pencari di internet seperti Google, Yahoo.
Post a Comment