Header Ads

2009-03-06 08:19:13 | oleh Divisi Humas Polri DIREKTORAT II BARESKRIM POLRI UNGKAP KEJAHATAN CYBER CRIME DENGAN PENIPUAN MODUS BARU

JAKARTA. Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia berhasil membongkar kejahatan sindikat internasional dengan modus penipuan menggunakan jaringan internet. Polisi berhasil menangkap dua tersangka dan menetapkan tiga tersangka lainnya dalam daftar pencarian orang.

Dua tersangka yang berhasil ditangkap adalah ,WNI, Hendrianto alias Law Han Tjin alias Acin(40) dan WNA Asal Singapura ,Yap Kok Yong alias Karlson(32). Tiga tersangka lain yang masih dalam pengejaran pihak kepolisian adalah dua warga negara asing asal Inggris dan Singapura Andreas Nicholas dan Richard Ferera serta satu WNI bernama Christanto.

Polisi bergerak setelah mendapatkan laporan dari Kedutaan Besar Austria pada 28 Januari lalu. Kedubes Austria sebelumnya telah mendapat laporan dari direktur perusahaan elektronik asal Austria bernama Emmeran Fischer. Fischer sebelumnya tertarik membeli sejumlah barang barang elektronik yang ditawarkan tersangka dengan harga yang lebih murah dari harga pasar melalui situs www.alibaba.com.

Fischer kemudian memesan sejumlah barang diantaranya 5000 unit nintendo Wii, 5.000 unit Nintendo Game NHL 2KG, 5.000 unit Nintendo Game Pro Evolution soccer, 800 Apple iPhone 3Gb & 8Gb smart phone EU mode, 5400 Sonny PS3 80Gb Euro model & Sony PS3 game Assasin's Creed. Untuk menghindari penipuan, Fischer kemudian datang ke Medan dan mengecek barang yang dipesannya. Setelah melihat barang-barang tersebut asli, Fischer pun percaya dan kembali ke Austria. Yang sebenarnya barang yang asli hanya tiga buah sebagai contoh sajauntuk ditunjukan kepada korban, yang lainnya batu yang dibungkus kerdus rapi bersegel.

Fischer kemudian mengirimkan uang sejumlah US$ 1 juta, kemudian karena barang belum juga dikirim, akhirnya ia berusaha menghubungi tersangka yang menjawab bahwa barang tertunda karena cuaca buruk sehingga menunda kapal berangkat. Fischer kemudian mengirimkan lagi uang tambahan seperti yang diminta tersangka sebanyak US$ 800.000 Namun barang pesananya tidak pernah dikirim. Fischer pun kehilangan kontak dengan para tersangka.sehingga korban mengalami kerugian total US$ 1.826.542 (satu juta delapan ratus dua puluh enam ribu lima ratus empat puluh dua dollar amerika).
karena kehilangan kontak dengan para tersangka maka korban langsung melaporkannya melalui kedutaan Austria ke pihak kepolisian/ Bareskrim Mabes Polri.

Para tesangka yang lainnya masih buron dan dalam pengejaran pihak kepolisian serta kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Source http://www.polri.go.id

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.