CYBER CRIME
Jaringan komputer telah melingkupi dunia dan terkoneksi melalui internet.Dengan kemajuan tehnologi informasi dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas diberbagai bidang.Dalam era kemajuan tehnologi di cyber space juga menimbulkan bermacam implikasi yang dipergunakan oleh para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya.
Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space. Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll.
Dengan kemajuan komputerisasi para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.
Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin . FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.
Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime" namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi informasi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
Tugas Pokok Polisi Cyber di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.
b.Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
Terkoneksinya internet secara global membuat para pelaku kejahatan melakukan perbuatan yang bersifat melawan hukum di cyber space. Kata lainnya bahwa tindak kejahatan dapat dilakukan dengan komputer sebagai medium seperti kejahatan kartu kredit, money laundering , perjudian on line, penipuan, pemerasan dll.
Dengan kemajuan komputerisasi para pelaku kejahatan ingin memasuki system orang lain secara ilegal, hacking, cracking , membuat dan menyebarkan program yang bersifat merusak, penyerangan terhadap system operasional.
Dalam bidang Intellectual Property Rights (Hak Cipta ) juga merupakan hal yang perlu diamankan karena banyaknya program komputer ,film, rekaman suara yang di download tanpa izin . FBI menempatkan Cyber Crime menjadi prioritas dalam penanganan kasus demikian juga di Australia dan negara-negara Asean, hal ini dibuktikan dengan bermacam-macam cyber law yang telah dberlakukan.
Cyber crime bukan merupakan tindak pidana yang menimbulkan "fear of crime" namun dampaknya sangat besar dalam dunia tehnologi informasi, perdagangan, perbankan dsb. Cyber crime merupakan transnational crime yang memerlukan penanganan yang serius dari aparat penegak hukum.
Tugas Pokok Polisi Cyber di Indonesia antara lain sebagai berikut :
a.Tugas pokok Sat Cyber Crime berdasarkan Keputusan Kapolri No. Pol. : KEP/54/X/2002 tanggal 17 Oktober 2002 adalah melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana khusus, terutama kegiatan penyidikan yang berhubungan dengan tehnologi informasi, telekomunikasi, serta transaksi elektronik.
b.Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, Satuan Cyber Crime melaksanakan fungsi-fungsinya sebagai berikut :
- Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan Transaksi elektronik.( Carding, Money laundering, Pasar Modal, Pajak, Perbankan, Dll)
- Penyidikan kasus-kasus yang berhubungan dengan tehnologi komunikasi dan Informasi ( Penyadapan Telepon, Penyalahgunaan Voip, Penipuan Melalui Ponsel)
- Penyelidikan kejahatan yang menggunakan Fasilitas Internet (Cyber Gambling, Cyber terrorism,Cyber Fraud Cyber sex, Cyber Narcotism, Cyber Smuggling, Cyber attacks on critical infrastructure, Cyber Balckmail, Cyber Threatening, pencurian data, pencemaran nama baik, dll )
- Penyidikan Kejahatan Komputer ( Masuk ke System secara Illegal, Ddos attack, Hacking,Tracking, Phreacing, Membuat dan menyebarkan yang bersifat merusak) , Malicous Code al viruses, Worm, Rabbits,Trojan, dll
- Penyidikan kejahatan yang berhubungan dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI ( Pirated Software, rekaman Suara, Merubah tampilan Website )
Post a Comment