Safety Riding
Program Safety Riding dan Safety Driving. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka kecelakaan dan kemacetan serta meningkatkan kesadaran Hukum berlalu lintas, guna terciptanya situasi Keamanan, Ketertiban, Kelancaran Lalu Lintas (Kamtibcar Lantas) yang aman dan terkendali.
Program ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda jateng beberapa waktu yang lalu terbukti cukup ampuh untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat guna membentuk budaya berlalu-lintas yang positif. Seiring dengan proses yang berjalan, segenap komponen masyarakat bisa merasakan bahwa program Safety Riding dan Safety Driving dengan aksesorisnya seperti, kanalisasi, nyalakan lampu di siang hari, gunakan sabuk pengaman dan helm standar, ternyata membawa manfaat yang cukup besar dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Sasaran prioritas dalam program ini bagi pengendara kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
Program ini digelar oleh Direktorat Lalu Lintas Polda jateng beberapa waktu yang lalu terbukti cukup ampuh untuk memberikan pendidikan bagi masyarakat guna membentuk budaya berlalu-lintas yang positif. Seiring dengan proses yang berjalan, segenap komponen masyarakat bisa merasakan bahwa program Safety Riding dan Safety Driving dengan aksesorisnya seperti, kanalisasi, nyalakan lampu di siang hari, gunakan sabuk pengaman dan helm standar, ternyata membawa manfaat yang cukup besar dalam upaya menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib dan nyaman, khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap keselamatan masyarakat.
Sasaran prioritas dalam program ini bagi pengendara kendaraan bermotor adalah sebagai berikut :
a. | Menggunakan sabuk pengaman dan helm standar bagi pengendara sepeda motor dan yang dibonceng. | |||||||||
b. | Menggunakan kaca spion lengkap. | |||||||||
c. | Lampu kendaraan bermotor lengkap dan berfungsi baik. | |||||||||
d. | Sepeda motor menyalakan lampu disiang hari. | |||||||||
e. | Patuhi batas kecepatan ( dalam kota 50 km/jam, luar kota 80 km/jam, daerah pemukiman / keramaian 25 km/jam dan jalan bebas hambatan 100 km/jam ). | |||||||||
f. | Kurangi kecepatan pada saat mendekati persimpangan. | |||||||||
g. | Sepeda motor, kendaraan berat dan kendaraan lambat menggunakan lajur kiri. | |||||||||
h. | Patuhi dan disiplin terhadap ketentuan dan tata cara berlalu lintas saat :. | |||||||||
| ||||||||||
i. | Patuhi rambu-rambu, marka jalan dan peraturan lalu lintas. |
Revolusi budaya berlalu lintas tentunya harus terus dilakukan secara konseptual dan istiqamah, karena sangat mustahil apabila perubahan budaya hanya dilakukan dengan program-program yang hanya bersifat insidentil atau panas-panas tahi ayam. Mestinya dilanjutkan dengan program Responsible Riding, dimana dalam hal ini pihak kepolisian memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya arti keselamatan dengan semangat saling menghargai di jalan dan bertanggung jawab tidak hanya untuk keselamatan sendiri melainkan juga harus bertanggung jawab pada keselamatan pengguna jalan lainnya demi terwujudnya keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Semangat saling menghargai dan memiliki rasa tanggung jawab bersama adalah dua faktor yang sangat dominan dalam kehidupan berlalu lintas. Banyak kasus kecelakaan yang terjadi akibat dari lemahnya bangunan rasa saling menghargai dan kurangnya rasa tanggung jawab. Berdasarkan data kecelakaan yang ada, faktor dominan yang memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah Human Error.
Pada bulan Maret 2009, data kecelakaan yang ada di Subbag Lantas Polwil Pekalongan tercatat 115 kasus, dengan rincian korban meninggal dunia 20 orang, luka berat 23 orang dan luka ringan 128 orang serta kerugian materiil sejumlah Rp. 145.575.000. Dari jumlah kejadian kecelakaan tersebut, angka tertinggi kecelakaan lalu lintas karena tabrak dari belakang sebanyak 28 kasus, tabrak depan 17 kasus, lepas kendali 15 kasus, disusul tabrak lari 1 kasus. Sedangkan jenis ranmor yang terlibat laka lantas terbanyak adalah sepeda motor sebanyak 110 unit, mobil beban 42 unit, bus 15 unit dan mobil penumpang sebanyak 11 unit.
Oleh karena itu sangat tepat apabila fokus dari program Responsible Riding ini tertuju pada mentalitas dan moralitas dari individu-individu pengguna lalu lintas. Namun tentu saja, semangat saling menghargai dan memiliki rasa tanggung jawab bersama ini juga harus dipelopori oleh segenap anggota kepolisian, khususnya fungsi lalu lintas bersama instansi terkait lainnya yang memiliki otoritas dalam managemen lalu lintas.
AWAS MENABRAK dan AWAS DITABRAK
Post a Comment