Bagi Pemilih yang Belum Terdaftar Dapat Menggunakan KTP untuk Memilih
Jakarta, mediacenter.kpu.go.id- Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan dibolehkannya penggunaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor yang masih berlaku bagi pemilih yang belum terdaftar pada daftar pemilih tetap (DPT) untuk melaksanakan hak pilihnya pada 8 Juli 2009.
Keputusan ini dibacakan oleh Ketua MK Mahfud MD sekitar pukul 17.00 WIB di Gedung MK, Jakarta (06/7). MK juga membolehkan penggunaan paspor bagi warga negara Indonesia (WNI) yang mempunyai hak pilih di luar negeri.
Dalam putusannya MK juga menetapkan syarat dan cara yang harus dipenuhi masyarakat Indonesia yang tidak terdaftar di DPT dan akan melaksanakan hak pilihnya yaitu:
(1). Selain Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah terdaftar di DPT, warga negara yang belum terdaftar di DPT dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau paspor yang masih berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri.
(2). Warga negera Indonesia yang menggunakan KTP untuk memilih harus dilengkapi dengan kartu keluarga atau sejenisnya.
(3). Penggunaan hak pilih bagi WNI yang menggunakan KTP yang masih berlaku hanya dapat digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTPnya.
(4). WNI yang menggunakan hak pilihnya dengan KTP, sebelum menggunakan hak pilihnya terlebih dahulu harus mendaftarkan diri kepada KPPS setempat.
(5). WNI yang akan menggunakan hak pilihnya dengan KTP atau paspor dilakukan pada satu jam sebelum selesainya pemungutan suara di TPS atau TPSLN setempat.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) A.Hafiz Anshary mengatakan, dengan keputusan MK ini, WNI yang mempunyai hak pilih namun tidak terdaftar dalam DPT mempunyai kesempatan untuk memilih dengan menggunakan KTP atau Paspor (bagi WNI di luar negeri). "KPU akan segera menindaklanjuti keputusan MK ini," ujar Hafiz di gedung KPU.
Malam ini (6/07) KPU akan menggelar rapat pleno untuk membahas keputusan MK dan mengambil langkah-langkan teknis operasional keputusan MK ini secara rinci.***
Post a Comment