Hasil Operasi Jaran Candi di Polres Pekalongan
KAJEN - Polres Pekalongan mengamankan 125 kendaraan, yang terdiri dari 121 sepeda motor dan 4 mobil, selama Operasi Jaran Candi yang digelar sejak 28 April lalu. Kendaraan-kendaraan tersebut diamankan karena tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap dan sebagian diindikasikan hasil tindak kejahatan.
Sasaran operasi Jaran Candi adalah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong, diduga hasil tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, atau perampasan. Sedangkan di Wonokerto, Polres Pekalongan menggerebek arena balap liar dan mengamankan 53 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap.
Senin (11/5), hasil operasi digelar di halaman Mapolres Pekalongan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Pekalongan, Kompol I Nengah Werta Dharmayana SH MHum dan didampingi Kabag Ops Kompol Anton Perda Eko SIK, Kasat Reskrim AKP Kusno, Kasat Lantas AKP Sugandi SIK, Kasat Samapta AKP I Nyoman Landung SH serta perwira lainnya.
Dalam keterangannya Kompol I Nengah Werta Dharmayana SH MHum, selain mengamankan 121 sepeda motor dan 4 mobil, Polres jPekalongan uga menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan target operasi (TO) dan 2 tersangka lainnya yang bukan TO.
Tersangka TO yang ditangkap yakni Dindin alias Ujang (27), warga Dukuh Setono, Desa Dekoro, Kota Pekalongan dan Slamet Santoso (26), warga Bendan, Kota Pekalongan. Mereka ditangkap karena mencuri satu unit Honda Supra G 3819 K di Doro, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan tersangka non-TO yakni M Tamim (19) dan Mohammad Sarifudin (18), keduanya warga Desa Lolong, Karanganyar. Mereka tertangkap tangan saat akan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro dirumah korban di Wonopringgo.
Operasi akan dilaksanakan hingga 28 Mei dengan melibatkan semua satuan fungsi baik Sat Intel, Reskrim, Lantas, dan Sat Samapta.
Sasaran operasi Jaran Candi adalah kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-surat alias bodong, diduga hasil tindak kejahatan seperti pencurian, perampokan, atau perampasan. Sedangkan di Wonokerto, Polres Pekalongan menggerebek arena balap liar dan mengamankan 53 sepeda motor yang tidak dilengkapi surat-surat yang lengkap.
Senin (11/5), hasil operasi digelar di halaman Mapolres Pekalongan. Kegiatan dipimpin Wakapolres Pekalongan, Kompol I Nengah Werta Dharmayana SH MHum dan didampingi Kabag Ops Kompol Anton Perda Eko SIK, Kasat Reskrim AKP Kusno, Kasat Lantas AKP Sugandi SIK, Kasat Samapta AKP I Nyoman Landung SH serta perwira lainnya.
Dalam keterangannya Kompol I Nengah Werta Dharmayana SH MHum, selain mengamankan 121 sepeda motor dan 4 mobil, Polres jPekalongan uga menangkap 2 tersangka pencurian sepeda motor yang merupakan target operasi (TO) dan 2 tersangka lainnya yang bukan TO.
Tersangka TO yang ditangkap yakni Dindin alias Ujang (27), warga Dukuh Setono, Desa Dekoro, Kota Pekalongan dan Slamet Santoso (26), warga Bendan, Kota Pekalongan. Mereka ditangkap karena mencuri satu unit Honda Supra G 3819 K di Doro, Kabupaten Pekalongan. Sedangkan tersangka non-TO yakni M Tamim (19) dan Mohammad Sarifudin (18), keduanya warga Desa Lolong, Karanganyar. Mereka tertangkap tangan saat akan mencuri sepeda motor Honda Mega Pro dirumah korban di Wonopringgo.
Operasi akan dilaksanakan hingga 28 Mei dengan melibatkan semua satuan fungsi baik Sat Intel, Reskrim, Lantas, dan Sat Samapta.
Post a Comment