Header Ads

Mantan Kapolres Tegal Didesak Dipecat

SEMARANG - Kasus dugaan korupsi mantan Kapolres Tegal AKBP Drs Agustin Hardiyanto SH MH MM, rupanya mendapat perhatian luas dari kalangan LSM anti korupsi. KP2KKN Jateng dalam rilisnya mendesak Kapolda serius mengungkap kasus yang memalukan citra kepolisian tersebut dan memecat Agustin. Sedangkan Gempar memilih langsung mengirim surat kepada Kapolri.

Koordinator KP2KKN Jateng, Jabir Alfaruqi mengatakan, untuk memudahkan penyidikan, Kapolda harus menonaktifkan anak buahnya tersebut. Dan jika kemudian terbukti bersalah, oknum polisi tersbeut haruslah dipecat dari kesatuan.

Kapolda juga diharapkan gentle untuk tidak menutup-nutupi kasus tersebut. “Justru kalau ditutupi masyarakat akan semakin mengecam, lebih baik gentle, digelar dijelaskan bagaimana kronologisnya sehingga masyarakat tahu bahwa yang buruk hanya oknum bukan semua polisi,” katanya.
Sedangkan, Koordinator Gempar, Widjayanto mengatakan akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Bambang Dahuri dan Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Alex Bambang Riatmodjo. Inti dari surat tersebut adalah meminta Kapolri untuk mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

Widjayanto juga meminta Kapolda untuk membuka ke publik penanganan perkaranya. Ia yakin kapolda mengetahui karena telah mendapatkan telegram langsung dari Kapolri soal tindakan-tindakan indisipliner yang dilakukan oleh Agustin Hardiyanto yang juga mantan Kapolresta Semarang Timur ini.
Sedangkan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Novel Ali mengungkapkan, jika ternyata pelanggaran yang dilakukan mantan Kapolres Tegal itu sudah naik dari propam ke tingkat reskrim, dalam hal ini Satuan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrim Polda Jateng, berarti perkara itu bukan cuma masalah serius, melainkan superserius.

Novel memberi apresiasi terhadap Kapolda yang telah serius menangani perkara itu. Ia juga berharap supaya Polda Jateng bersedia mempublikasikan hasil penyidikan yang dilakukan, supaya publik dapat mengetahui perkembangan penindakan yang dilakukan.
"Sudah barang tentu akan ada tindakan sesuai kewenangan Polri. Di Polri kan ada mekanisme internal. Mekanisme ini pasti akan efekif. Sebab memang salah satu prioritas Polri ialah memberantas korupsi di tubuh sendiri. Selain itu merupakan tindak pidana, juga bertentangan dengan grand strategy Polri 2005-2025," ujarnya.

Rujukan telegram Kapolri tersebut bernomor TR/148/III/2009 tertanggal 17 Maret 2009 tentang kepastian penghadapan AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM yang dalam telegram itu menyatakan bahwa saat ini AKBP Drs Agustin Hardiyanto SH MH MM (mantan Kapolres Tegal Polwil Pekalongan) diduga melakukan pelanggaran disiplin dan saat masih dalam proses penyidikan Subbid Provost Bid Propam sebagaimana laporan polisi No. Pol : LP/29/II/2009/Bid Propam tanggal 25 Februari 2009.

Laporan tersebut perihal dugaan penyalahgunaan wewenang berkaitan dengan anggaran DIPA dan non DIPA. Untuk kasus tersebut saat ini sedang ditangani Polda Jateng sesuai Surat Perintah Kapolda Jateng No. Pol. : SPRIN/276/II/2009 tanggal 26 Februari 2009 tentang penyelidikan dan pemeriksaan dugaan terjadinya perkara pelanggaran disiplin yang melibatkan AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM.

Selain laporan tersebut, rujukan penanganan kasus tersebut juga berdasarkan laporan polisi dengan nomor : LP/31/III/2009/Bid Propam tertanggal 16 Maret 2009 perihal membuat opini negatif terhadap rekan kerja, pimpinan dan kesatuan. Juga laporan polisi No. Pol. : LP/32/III/2009/Bid Propam tanggal 16 Maret 2009 perihal menguasai barang milik dinas yang bukan diperuntukan baginya. Semua laporan tersebut ditanda tangani oleh Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Drs.Budi Waseso pada tanggal 23 Maret 2009.
“Dari semua laporan tersebut, Kapolda telah memerintahkan kepada jajaran Reskrim Polda Jateng untuk melakukan penyelidikan. Dan jajaran Reskrim telah melakukan perintah tersebut dan telah melaporkannya kepada Kapolda perihal laporan hasil pelaksanaan tugas penyelidikan dugaan korupsi oleh Mantan Kapolres Tegal AKBP Drs. Agustin Hardiyanto SH, MH, MM,” ujar Wijayanto kepada Koran ini kemarin.

Pelaksaan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan lanjut Wijayanto berdasarkan Surat Perintah Dir Reskrim Polda Jawa Tengah No. Pol. : Sprin/35/IV/2009/Reskrim tanggal 21 April 2009, hasil penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal ditemukan adanya penyelewengan dana semenjak AKBP Agustin Hardiyanto menjabat sebagai Kapolres Tegal 4 April 2008 hingga 25 Februati 2009.

Temuan penyelewengan itu setelah melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap para Kabag, Kasat, Kapolsek, Bensat, Baur SIM, Baur STNK, Baur BPKB dan Ba Cek Fisik Polres Tegal. Dan penyelewengan dana itu diketahui digunakan secara pribadi oleh mantan Kapolres Tegal Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM tersebut.
Dugaan penyelewengan dana tersebut meliputi DIPA rutin (Bag. Sat dan Polsek) sebesar Rp 454.610.089,-, DIPA Opsnal khusus kepolisian sebesar Rp. 315.405.500,-, APBD Provinsi Jawa Tengah dan Pemkab Tegal sebesar Rp. 418.764.760,-, SSB dan Cek Fisik sebesar Rp. 5.459.020.000,- dan total jumlah keseluruhan yang diduga di selewengkan sebesar Rp. 6.683.645.678,- (Rp 6.6 Milyard). Laporan tersebut ditandatangani langsung oleh Dir Reskrim Kombes Pol Drs. Edi Mulyono.

Dengan temuan penyelewengan dana tersebut, Wijayanto mendesak kepada Kapolri dan Kapolda untuk menindak sesuai hukum yang berlaku dan disosialisasikan ke publik secara transparan karena tindak tersebut dilakukan oleh pejabat publik. Selain itu tindakan dugaan korupsi itu sangat merugikan anggota polisi pada umumnya dan Polres Tegal pada khususnya.
“Karena mereka tidak dapat menerima hak sebagaimana mestinya. Apabila berkelanjutan akan mengakibatkan berkurangnya semangat kerja khususnya dalam hal pelayanan terhadap masyarakat. Untuk itu, kami meminta kepada Kapolri dan Kapolda Jateng untuk menyelesaikannya secara tuntas sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan diharapkan uang tersebut bisa dikembalikan dan diperuntukkan sebagaimana mestinya,” pungkas Wijayanto.

Sementara itu terpisah, Kapolda Jateng Irjen Pol Drs. Alex Bambang Riatmodjo kepada wartawan mengatakan bahwa setiap warga Negara tidak ada perbedaan di mata hukum, untuk itu setiap pelanggaran baik yang dilakukan oleh masyarakat atau pun anggotanya sendiri akan dicermati dan ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku. Dan khusus untuk kasus dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Tegal AKBP Drs. Agustin Hardiyanto, SH, MH, MM pihaknya akan serius menanganinya.
“Kami juga akan melakukan koreksi internal ke dalam dengan ketentuan dan aturan Polri, dan kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar Kapolda kepada wartawan kemarin.
Kapolda menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman dan masih melihat perkembangannya. Wartawan diminta menunggu hasil penyelidikannya. “Kita masih melakukan pendalaman dan melihat hasil pemeriksaan, tunggu saja,” pungkasnya. (Radar Pekalongan)

1 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.