Header Ads

Suara Sah Hanya 104 Juta

JAKARTA- Rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya menetapkan hasil perolehan suara partai-partai politik peserta Pemilu Legislatif 2009.

Partai Demokrat dinyatakan sebagai parpol pemenang Pemilu Legislatif 2009, sebagaimana dibacakan oleh Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, di Gedung KPU, semalam.

Dari sembilan parpol yang lolos Parliamentary Threshold (PT), Demokrat meraih 21.703.137 suara (20,85%). Posisi kedua ditempati Golkar 15.037.757 (14,45%), disusul PDI-P 14.600.091 (14,03%). Berikutnya PKS 8.206.955 (7,88%), PAN 6.254.580 (6,01%), PPP 5.533.214 (5,32%), PKB 5.146.122 (4,94%), kemudian Gerindra 4.646.406 (4,46%), dan terakhir Hanura 3.922.870 (3,77%). Total suara sah adalah 104.099.785, sedangkan yang tidak sah 17.488.581 suara. Untuk total jumlah pemilih ada 121.588.366 orang, jumlah DPT 171.265.442, dan pemilih yang tidak menggunakan haknya 49.677.706.

Sebagai perbandingan, pada Pemilu 2004, dari sekitar 149 juta pemilih yang masuk DPT, lebih dari 124 juta pemilih menggunakan hak suaranya. Angka tersebut setara dengan 83 persen DPT. Dengan demikian pemilih yang tak menggunakan suara kurang lebih 17 persen dari DPT. Namun dari angka 124 juta itu, hanya sekitar 8 persen pemilih yang suaranya tidak sah.

Meskipun demikian, penetapan tersebut disertai catatan karena penghitungan suara dan rekapitulasi ulang di Kabupaten Nias Selatan (daerah pemilihan Sumatera Utara II) belum selesai. I Gusti Putu Artha (pemimpin rapat pleno) mengatakan bahwa pada penetapan hasil Pemilu Legislatif 2009, rekapitulasi suara Kabupaten Nias Selatan yang digunakan adalah rekapitulasi hasil penghitungan suara yang disampaikan oleh KPU Provinsi Sumatera Utara. ’’Sedangkan hasil rekapitulasi ulang perolehan suara yang masih berlangsung akan dijadikan sebagai lampiran dan dianggap sebagai bagian integral dari penetapan akhir,’’ ujarnya usai rapat pleno KPU di Gedung KPU, Jakarta , semalam.

Sebagaimana diketahui, hingga pukul 21.00 penghitungan ulang di 6 kecamatan di Nias Selatan belum juga diterima KPU. Karena itu, KPU segera menggelar rapat pleno pukul 19.30 untuk mengambil keputusan terkait masalah tersebut, seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif bahwa KPU berkewajiban mengumumkan hasil Pemilu 2009 paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara (paling lambat Sabtu 9/5).

Ketua Bawas Pemilu, Nur Hidayat Sardini menyatakan, penetapan hasil Pemilu Legislatif bersifat nasional sehingga harus mencakup hasil perolehan suara dari seluruh daerah pemilihan tanpa meninggalkan persoalan apapun.

Adapun anggota Bawas, Bambang Eka Cahya mengungkapkan, keputusan KPU untuk menetapkan hasil pemilu dengan adanya catatan dapat dimaklumi karena untuk menghindari unsur pidana pemilu sesuai pasal 306 UU 10/2008.
’’Jika KPU tidak menetapkan malam ini, maka pasal tersebut langsung berlaku dan mereka dapat diancam dengan pidana pemilu,’’ katanya.
Pendaftaran Perselisihan
Setelah penetapan hasil tersebut, Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membuka pendaftaran permohonan perselisihan perkara sengketa hasil pemilu. Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) menjadi ''pasien'' pertama.

”Dengan membaca Bismillahirohmanirohim, dengan ini pendaftaran permohonan perselisihan perkara sengketa hasil pemilu dibuka dengan resmi,” ujar Ketua MK Mahfud MD sambil memencet sirine di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Sabtu (9/5) pukul 22.05.

Sembari bersalaman dengan kuasa hukum Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI) Petrus Jaru, dia melanjutkan, ”Ya dengan ini saya terima pendaftar pertama dari Partai PKDI.”

Petrus Jaru mengatakan, partainya merasa dicurangi oleh Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Tana Toraja, Sulawesi Selatan. ”Ada sekitrar 20 suara yang digelembungkan. Dan kita jadi kalah selisih 6 angka oleh PKPI,” ujar Petrus.

Sumber : Suara Merdeka 10052009

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.