Penipuan lewat telepon
Bareskrim Mabes Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan lewat telephone yang telah meraup miliaran rupiah dari para korbannya. Bermula dari adanya informasi masyarakat yang telah menjadi korban dengan mentransfer sejumlah uang ke nomor rekening tertentu. Berdasarkan laporan tersebut dilakukan penyelidikan guna mengungkap jaringan pelaku sindikat penipuan tersebut. Hasilnya ditemukan sekelompok penipu yang selanjutnya dilakukan pengejaran dan penangkapan.Kelompok ini dalam melakukan penipuannya terbilang cukup cerdik dan terorganisir rapi. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing. Ada yang bertugas menyediakan rekening lengkap beserta ATM, Adapula yang bertugas mencari informasi via internet, Surat kabar dan nomor telepon.Bahkan ada yang bertugas menentukan korban dan menelphonenya dengan suara yang cukup meyakinkan para korban.
Sasaran kelompok penipu ini dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah , pengusaha, pejabat bank, bahkan pejabat penegak hukum yang terkait penanganan tindak pidana. Melalui layanan telepon, mereke menelpon korban (biasanya pejabat/pengusaha) dengan maksud menolong korban untuk meloloskan atau memudahkan suatu perkara/masalah,tetapi dengan syarat mentransfer dengan nomor rekening yang telah ditentukan.
Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Drs. Hadiatmoko , dalam jumpa persnya di aula Barekrim Mabes Polri kemarin(25/5) menjelaskan , anggota sindikat penipuan ini berhasil ditangkap sebanyak 13 0rang pelaku yaitu RH,MP,IM, RC,SM,NS,RF,BA,AA,VA,SW,BG, dan MLK. Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa ratusan lembar KTP, puluhan buku tabungan dari berbagai Bank Nasional, Puluhan ATM , 15 HP, daftar perusahaan pengadaan barang/jasa, satu unit mabil dan satu unit motor.
Para pelaku diancam pasal 264 ayat(2)KUHP dan 378 KUHP dalam kasus penipuan. Selain itu mereka juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (Undang-undang No 25 Tahun 2003).
Sasaran kelompok penipu ini dari berbagai kalangan, mulai dari pejabat pemerintah , pengusaha, pejabat bank, bahkan pejabat penegak hukum yang terkait penanganan tindak pidana. Melalui layanan telepon, mereke menelpon korban (biasanya pejabat/pengusaha) dengan maksud menolong korban untuk meloloskan atau memudahkan suatu perkara/masalah,tetapi dengan syarat mentransfer dengan nomor rekening yang telah ditentukan.
Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Drs. Hadiatmoko , dalam jumpa persnya di aula Barekrim Mabes Polri kemarin(25/5) menjelaskan , anggota sindikat penipuan ini berhasil ditangkap sebanyak 13 0rang pelaku yaitu RH,MP,IM, RC,SM,NS,RF,BA,AA,VA,SW,BG, dan MLK. Dari pelaku berhasil disita barang bukti berupa ratusan lembar KTP, puluhan buku tabungan dari berbagai Bank Nasional, Puluhan ATM , 15 HP, daftar perusahaan pengadaan barang/jasa, satu unit mabil dan satu unit motor.
Para pelaku diancam pasal 264 ayat(2)KUHP dan 378 KUHP dalam kasus penipuan. Selain itu mereka juga terancam pasal tindak pidana pencucian uang (Undang-undang No 25 Tahun 2003).
Post a Comment