Header Ads

Upacara PTDH Briptu Kurniawan

Kombes pol D.B.M. Suharya, SH Kapolwil Pekalongan, Rabu (13/5) menjadi Irup dalam upacara PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) kepada anggota Polwil Pekalongan Briptu Kurniawan Budi Waluyo berdasarkan Skep Kapolda Jateng no. skep/3/III/2006.

Kapolwil melepas tanda pangkat Briptu Kurniawan yang telah di PTDH sejak 3 Maret 2006 dan menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Polwil Pekalongan karena kabur saat akan diadakan upacara PTDH hingga tertangkap di Tegal hari Senin (11/5) saat Polres Tegal menggelar operasi curanmor.

Selain itu dia telah beberapa kali melakukan pelanggaran berat seperti kasus curanmor sehingga mendapatkan vonis 3 bulan penjara dan meninggalkan dinas dengan alasan yang tidak jelas selama lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa ijin.

Sebelum di PTDH dia sempat menjalani 3 kali sidang disiplin, yang kemudian dilanjutkan dengan sidang KKEPP (Komisi KOde Etik Profesi Polri) yang memutuskan PTDH untuk Briptu Kurniawan.

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.