Header Ads

Penggelapan Mobil Rental Dibongkar

KAJEN - Minggu (25/5) kemarin Dodi Harmanto (31) ditangkap tim buser Satrekrim Polres Pekalongan di Jalan Raya Kedungwuni, saat sedang mengendarai mobil jarahan rentalannya.
Tidak ada perlawanan dalam penangkapan pria asal warga Dukuh Tanjungsari, Kelurahan Kaditelon Selatan, Kabupaten Temanggung, yang cukup lama berdomisili tinggal di kontrakan Kecamatan Wonopringgo ini.
Dia diduga telah menggelapkan sekitar 3 mobil berbagai jenis, seperti 2 Suzuki APV, 1 Zebra. Mobil-mobil itu digelapkan dari rental mobil yang berada di wilayah Temanggung dan Kedungwuni.
Kapolres Pekalongan AKBP Drs Wahyu Widada melalui Kasat Reskrim AKP Kusno mengungkapkan, barang bukti mobil sudah diamankan di Mapolres Pekalongan. Untuk tersangka saat ini dibawa ke Polres untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam menjalankan aksinya, mobil-mobil yang disewa pelaku digadaikan tersangka kepada orang lain dengan harga berkisar Rp 10 juta. Sedangkan dalam sehari, pelaku menyewa mobil itu dengan harga antara Rp 200.000 sampai Rp 300.000 perhari, tergantung dari jenisnya.
"Kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah. Sementara kami masih menetapkan satu tersangka, akan tetapi masih dalam pemeriksaan lebih lanjutan," ujar AKP Kusno, kemarin.
Mobil-mobil itu, jelasnya, dipinjam dari rental di Temanggung, yakni mobil Zebra nopol AD 8431 FD milik Romadhon (38).
Dan pinjam mobil rental di Kedungwuni yakni jenis Suzuki APV warna hitam nopol B 8382 MY milik H Ahmad (40), dan mobil Suzuki APV warna merah nopol B 8962 CX milik H Ahmad Makmur Kedungwuni. Modus yang dilakukan Dodi seperti pada pelaku penggelapan spesialis mobil rental pada umumnya.
Pelaku berpura-pura meminjam mobil dalam batas waktu tertentu. Setelah itu mobil yang berhasil disewa tersebut kemudian digadaikan kepada orang lain dengan harga yang sudah disepakati berkisar Rp 10 - Rp 15 juta.
Kasus ini, dijelaskannya, masih terus dikembangkan. Mobil-mobil yang disewa pelaku digadaikan di sekitar Tegal. Atas tindakan tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sumber : Radar Pekalongan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.